19 Februari 2009

Buat Akta Kelahiran

Tanggal 18 Februari 2009 ayahku yang baik mengurus pembuatan akta kelahiran aku. Biasanya seh sama bidan langsung diurus, cuma karena sambil membetulkan kesalahan pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga akhirnya ayahku sendiri yang mengurusnya. Oh ya kata petugas desa, kalau kita membuat Akta Kelahiran sampai dengan 60 hari sejak hari lahir maka akan mendapatkan Akta Kelahiran, kalau lebih dari 60 hari akan mendapat Surat Kenal Lahir saja. Pertama ayahku datang ke Kelurahan/Desa tempat aku lahir yaitu di Desa Talagawetan Kec. Talaga. Disana diberi Surat Keterangan Lahir.
Kemudian ayahku membawa surat tersebut ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Majalengka. Di sana ayahku mengisi formulis untuk Akta, diisi dengan data yang sebenarnya, kemudian dilampiri dengan KK dimana aku sudah termasuk di dalamnya. Jadi ayahku mengurus KK dulu untuk memasukan nama aku di KK. setelah persyaratan dipenuhi akhirnya pada siang hari beres juga ayahku buat akta kelahiran buat aku. Makasih ayah, sekarang aku resmi menyandang nama RAISA AQILA FARADINA.

0 comments:

Posting Komentar

  © Blogger template 'SimpleBlue' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP